Ku Ingin Menjadi Pelaut

Thursday, July 25, 2019

Isyarat-isyarat Bunyi, Cahaya dan Visual



Definisi - definisi.
1. Kata - kata "Suling" berarti setiap alat isyarat bunyi yang mampu mengeluarkan ketak - ketak yang disyaratkan dan yang memenuhi yang disebut dalam Lampiran III Peraturan-Peraturan ini.

2. Istilah "bunyi pendek" berarti bunyi selama lebih satu detik.

3. Istilah "bunyi lanjut" berarti bunyi selama empat sampai enam detik.


Perlengkapan untuk isyarat - isyarat bunyi.
1. Kapal dengan pamjang 12 meter atau lebih harus dilengkapi dengan suling dan genta dan kapal dengan panjang 100 meter atau lebih, sebagai tambahan, harus dilengkapi dengan gong, yang suara dan bunyi nya tidak akan menimbulkan kekeliruan dengan suara dan bunyi genta tersebut. Suling, genta dan gong harus memenuhi yang disebut dalam Lempiran III Peraturan - Peraturan ini. Genta atau gong atau keduanya boleh diganti perlengkapan lain yang masing-masing mempunyai ciri-ciri bunyi sama, dengan syarat bahwa membunyikan isyarat - isyarat yang diharuskan dengan tangan selalu harus dimungkinkan.

2. Kapal dengan panjang kurang dari 12 meter tidak boleh diwajibkan untuk memasang alat - alat isyarat bunyi yang disyaratkan dalam ayat (a) Aturan ini, tetapi jika tidak dipasang, kapal harus dilengkapi dengan alat lain yang mengeluarkan isyarat bunyi yang baik.


Isyarat - isyarat olah-gerak dan peringatan. 
1. Jika kapal - kapal melihat satu sama lain, kapal yang digerakkan dengan tenaga yang sedang berlayar, jika mengolah gerak seperti yang dibolehkan atau diharuskan oleh Aturan - Aturan ini, harus menunjukkan olah-gerak itu dengan isyarat - isyarat berikut pada sulingnya :

 - satu bunyi pendek yang berarti "Saya merobah haluan kekanan" ;

 - dua bunyi pendek yang berarti "Saya merobah haluan ke kiri" ;

 - tiga bunyi pendek yang berarti "Mesin - mesin saya bergerak mundur"


2. Setiap kapal boleh menambah isyarat - isyarat bunyi yang disyaratkan dalam ayat (a) dengan isyarat - isyarat cahaya yang di ulang secukupnya, pada waktu olah-gerak sedang dilaksanakan :
isyarat - isyarat cahaya ini mempunyai arti berikut :

 - satu kelip yang berarti "Saya merobah haluan saya ke kanan" ;

 - dua kelip yang berarti "Saya merobah haluan saya ke kiri" ;

 - tiga kelip yang berarti "Mesin - mesin" saya bergerak mundur ;


3. lamanya tiap kelip berlangsung kira satu detik, selang waktu antara kelip-kelip berlangsung kira-kira satu detik, dan selang waktu antara isyarat-isyarat berturut-turut tidak boleh kurang dari sepuluh detik ;

4. lampu yang digunakan untuk isyarat ini, jika dipasang, harus berupa lampu keliling putih, yang dapat dilihat pada jarak minimum 5 mil, dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan Lampiran I.

5. Pada waktu melihat satu sama lain di dalam alur pelayaran atau air pelayaran, yang sempit :

6. kapal bermaksud untuk menyusul kapal lain harus sesuai dengan Aturan 9 (e) (i) menunjukkan maksudnya dengan isyarat-isyarat berikut pada sulingnya :

- dua bunyi lanjut disusul oleh satu bunyi pendek yang berarti "Saya bermaksud menyusulmu pada sisi lambung kanarmu" ;

- dua bunyi lanjut disusul oleh dua bunyi pendek yang berarti "Saya bermaksud menyusulmu pada sisi lambung kirimu" ;

7. kapal yang akan disusul pada waktu bertindak sesuai dengan Aturan 9 (e) (i) harus menunjukkan persetujuannya dengan isyarat berikut pada sulingnya :

- satu bunyi lanjut, satu pendek, satu lanjut dan satu pendek, dalam urutan itu.


8. Pada waktu kapal-kapal melihat satu sama lain mendekati satu sama lain dan karena sebab apapun salah satu kapal gagal untuk mengert maksud-maksud atau tindakan-tindakan kapal yang lain, atau ragu-ragu apakah tindakan yang diambil kapal lain itu cukup untuk menghindari tubrukan, maka kapal yang ragu-ragu harus segera menunjukkan keragu-raguan demikian dengan paling sedikit memberikan lima bunyi pendek dan cepat pada sulingnya.
Isyarat demilkian boleh ditambah dengan isyarat lampu sebanyak paling sedikit lima kelip pendek dan cepat.

9. Kapal yang mendekati tikungan atau daerah alur pelayaran atau air pelayaran dimana kapal-kapal lain mungkin dihalang-halangi oleh rintangan yang mengganggu harus membunyikan satu bunyi lanjut.
Isyarat demikian harus dijawab dengan bunyi lanjut oleh setiap kapal yang sedang mendekati yang mungkin berada dalam jarak dengar sekitar tikungan atau dibelakang rintangan yang mengganggu itu.

10. Jika suling-suling dipasang dikapal pada jarak terpisah lebih dari 100 meter, hanya satu suling saja yang boleh digunakan untuk memberikan isyarat-isyarat olah-gerak dan peringatan.

Kapal-kapal Pandu


Kapal yang digunakan dalam dinas pemanduan harus memperlihatkan :

    (i) di atau dekat puncak tiang, dua lampu keliling yang bersusun vertikal, yang diatas putih dan dibawah merah ;

    (ii) jika sedang berlayar, sebagai tambahan, lampu - lampu lambung dan lampu buritan ;

    (iii) jika sedang berlabuh jangkar, sebagai tambahan pada lampu - lampu yang disyaratkan dalam sub ayat (i), lampu jangkar, lampu - lampu atau tanda.

Kapal pandu jika tidak digunakan dalam dinas pemanduan harus memperlihatkan lampu - lampu atau tanda - tanda yang disyaratkan untuk kapal dengan ukuran panjangnya yang serupa.


Kapal - kapal yang berlabuh jangkar dan kapal - kapal kandas.
1. Kapal yang berlabuh jangkar harus memperlihatkan ditempat paling baik dapat dilihat :

    (i) dibagian depan, lampu keliling putih atau satu bola ;

    (ii) di atau dekat buritan dan pada ketinggian lebih rendah dari pada lampu yang disyaratkan oleh sub ayat (i), lampu keliling putih.

2. Kapal dengan panjang kurang dari 50 meter boleh memperlihatkan lampu keliling putih ditempat paling baik dapat dilihat sebagai gantinya lampu-lampu yang disyaratkan dalam ayat (a).

3. Kapal yang berlabuh jangkar boleh, dan kapal dengan panjang 100 meter atau lebih harus juga me nggunakan lampu lampu yang bekerja atau ekivalen yang tersedia untuk menerangi geladak - geladaknya.

4. Kapal kandas harus memperlihatkan lampu - lampu yang disyaratkan dalam ayat (a) atau (b) dan sebagai tambahan, ditempat paling baik dapat dilihat :

    (i) dua lampu keliling merah yang bersusun vertikal ;

    (ii) tiga bola yang bersusun vertikal.

5. Kapal dengan panjang kurang dari 7 meter, jika sedang berlabuh jangkar atau kandas, tidak didalam atau dekat alur pelayaran sempit, air pelayaran atau tempat berlabuh jangkar, atau dimana kapal-kapal lain biasanya berlayar, tidak boleh diharuskan memperlihatkan lampu-lampu atau tanda - tanda yang disyaratkan dalam ayat-ayat (a), (b) atau (d).

Pesawat - pesawat terbang laut.
Dalam hal pesawat terbang laut tidak dimungkinkan untuk memperlihatkan lampu - lampu dan tanda - tanda dengan sifat - sifat atau dalam kedudukan - kedudukan yang disyaratkan dalam Aturan - Aturan Bagian ini, pesawat terbang itu harus memperlihatkan lampu - lampu dan tanda - tanda yang sejauh mungkinn serupa dalam sifat-sifat dan dalam kedudukan.

Kapal-kapal yang Tidak Dapat Diolah-Gerak atau yang Terbatas Dalam Kemampuannya Untuk Mengolah-gerak


1. Kapal yang tidak dapat diolah gerak harus memperlihatkan :

    (i) dua lampu keliling merah yang bersusun vertikal, ditempat paling baik dapat dilihat ;

    (ii) dua bola atau tanda-tanda yang serupa yang bersusun vertikal ditempat paling baik dapat dilihat ;

    (iii) jika mempunyai kecepatan terhadap air, sebagai tambahan dari pada lampu-lampu yang disyaratkan dalam ayat ini, lampu-lampu lambung dan lampu buritan.


2. Kapal yang dibatasi dalam kemampuannya untuk mengolah-gerak, kecuali kapal yang digunakan dalam pekerjaan-pekerjaan memyapu ranjau, harus memperlihatkan :

    (i) tiga lampu keliling bersusun vertikal ditempat paling baik dapat dilihat. Yang tertinggi dan yang terendah dari lampu - lampu ini harus merah dan yang ditengah harus putih ;

    (ii) tiga tanda dalam garis vertikal ditempat paling baik dapat dilihat. Yang tertinggi dan yang terendah dari tanda-tanda ini harus berupa bola - bola dan yang ditengah harus berupa belah ketupat ;

    (iii) jika mempunyai kecepatan terhadap air, sebagai tambahan dari pada lampu-lampu yang disyaratkan dalam sub ayat (i), lampu - lampu puncak tiang, lampu-lampu lambung dan lampu buritan ;

    (iv) jika berlabuh jangkar, sebagai tambahan daripada lampu-lampu atau tanda-tanda yang disyaratkan dalam sub-sub ayat (i) dan (ii), lampu-lampu atau tanda yang disyaratkan dalam Aturan 30.

3. Kapal yang digunakan dalam pekerjaan menggandeng demikian sehingga mengakibatkannya tidak mampu menyimpang dari haluannya, sebagai tambahan daripada lampu - lampu yang disyaratkan dalam sub ayat (b) (i) dan tanda - tanda yang disyaratkan dalam sub ayat (b) (ii) Aturan ini harus memperlihatkan lampu - lampu atau tanda yang disyaratkan oleh Aturan 24 (a).

4. Kapal yang digunakan dalam pekerjaan - pekerjaan pengerukan atau dibawah permukaan air, yang dibatasi dalam kemampuannya untuk mengolah-gerak, harus memperlihatkan lampu - lampu dan tanda-tanda yang disyaratkan dalam ayat (b) Aturan ini dan sebagai tambahan, jika terdapat rintangan, harus memperlihatkan :

    (i) dua lampu keliling merah atau dua bola yang bersusun vertikal untuk menunjukkan sisi lambung dimana terdapat rintangan ;

    (ii) dua lampu keliling hijau atau dua belah ketupat yang bersusun, vertikal untuk menunjukkan sisi lambung yang boleh dilewati kapal lain ;

    (iii) jika mempunyai kecepatan terhadap air, sebagai tambahan dari pada lampu - lampu yang disyaratkan dalam ayat ini, lampu - lampu lambung dan lampu buritan ;

    (iv) kapal terhadap mana ayat ini berlaku jika sedang berlabuh jangkar harus memperlihatkan lampu - lampu yang disyaratkan sub - sub ayat (i) dan (ii) sebagai gantinya lampu - lampu atau tanda yang disyaratkan dalam Aturan 30.

5. Apabila ukuran kapal yang digunakan dalam pekerjaan-pekerjaan penyelaman tidak memungkinkan untuk memperlihatkan tanda-tanda yang disyaratkan dalam ayat (c), suatu duplikat yang cocok dari pada bendera Semboyan Internasional yang tingginya tidak kurang dari l meter harus diperlihatkan. Langkah - langkah harus diambil untuk menjamin penglihatan keliling.

6. Kapal yang digunakan dalam pekerjaan - pekerjaan penyapuan ranjau, sebagai tambahan daripada lampu - lampu yang disyaratkan untuk kapal yang digerakkan dengan tenaga dalam Aturan 23 harus memperlihatkan tiga lampu keliling hijau atau tiga bola.
Satu dari lampu - lampu atau tanda - tanda ini harus diperlihatkan di atau dekat puncak tiang muka dan satu pada tiap ujung andang-andang muka. Lampu - lampu atau tanda - tanda ini menunjukkan bahwa adalah bahaya bagi kapal lain untuk mendekati lebih dekat dari l.000 meter dibelakang atau 500 meter pada tiap sisi lambung kapal penyapu ranjau.
kapal dengan panjang kurang dari 7 meter tidak boleh diharuskan memperlihatkan lampu - lampu yang disyaratkan dalam Atunan ini.

7. Isyarat - isyarat yang disyaratkan dalam Aturan ini bukan merupakan isyarat kapal - kapal dalam bahaya dan yang memerlukan pertolongan. Isyarat - isyarat demikian tercantum dalam Lampiran IV Peraturan - Peraturan ini.

Kapal-kapal Layar yang Sedang Berlayar dan Kapal-kapal yang Didayung


1. Kapal layar yang sedang berlayar harus memperlihatkan :

    (i) lampu - lampu lambung ;

    (ii) lampu buritan ;


2. Di kapal - kapal layar dengan panjang kurang dari 12 meter lampu - lampu yang disyaratkan dalam ayat (a) Aturan ini boleh didalam suatu lentera gabungan yang ditempatkan di atau dekat puncak tiang ditempat yang paling baik dapat dilihat.

3. Kapal layar yang sedang berlayar, sebagai tambahan daripada lampu - lampu yang disyaratkan dalam ayat (a) Aturan ini, di atau dekat puncak tiang, ditempat yang paling baik dapat dilihat, boleh memperlihatkan dua lampu keliling yang bersusun vertikal, yang diatas merah dan yang dibawah hijau, tetapi lampu-Lampu ini tidak boleh diperlihatkan bersama-sama dengan lentera gabungan yang diizinkan oleh ayat (b) Aturan ini:

    (i) Kapal layar dengan panjang kurang dari 7 meter, jika dapat dilaksanakan, harus memperlihatkan lampu - lampu yang disyaratkan dalam ayat (a) atau (b), tetapi jika tidak dilakukannya, ia harus siap ada ditangan sebuah lampu senter atau lentera yang dipasang yang memperlihatkan cahaya putih yang harus diperlihatkan dalam waktu cukup untuk mencegah tubrukan.

    (ii) Kapal yang digerakkan dengan dayung boleh memperlihatkan lampu - lampu yang disyaratkan dalam Aturan ini untuk kapal - kapal layar, tetapi jika tidak dilakukannya, ia harus siap ada ditangan sebuah lampu senter atau lampu yang dipasang yang memperlihatkan cahaya putih yang harus diperlihatkan dalam waktu cukup untuk mencegah tubrukan.


4. Kapal yang sedang bergerak dengan layar, jika juga sedang didorong oleh mesin, harus memperlihatkan didepan ditempat paling baik dapat dilihat suatu tanda kerucut, dengan puncaknya kebawah.


Kapal - kapal penangkap ikan.
Kapal yang sedang menangkap ikan, baik sedang berlayar atau berlabuh jangkar, hanya harus memperlihatkan lampu - lampu dan tanda - tanda yang disyaratkan dalam Aturan ini.

1. Jika sedang menangkap ikan dengan pukat tunda, dengan mana dimaksud kan menarik dengan pukat tarik atau pesawat lain didalam air yang digunakan sebagai alat penangkap ikan, kapal harus memperlihatkan :

    (i) dua lampu keliling yang bersusun vertikal, yang diatas hijau dan yang dibawah putih atàu suatu tanda yang terdiri dari dua kerucut dengan puncak-puncaknya bersama-sama bersusun vertikal yang satu diatas yang lainnya ; kapal dengan panjang kurang dari 20 meter boleh sebagai ganti tanda ini memperlihatkan suatu keranjang ;

    (ii) lampu puncak tiang dibelakang dan lebih tinggi dari lampu keliling hijau ;
kapal dengan panjang kurang dari 50 meter tidak boleh diharuskan memperlihatkan lampu demikian tetapi boleh melakukannya ;

    (iii) jika mempunyai kecepatan terhadap air, sebagai tambahan dari pada lampu - lampu yang disyaratkan dalam ayat ini, lampu - lampu lambung dan lampu buritan.


2. Kapal yang sedang menangkap ikan, selain dari menangkap ikan dengan pukat tunda, harus memperlihatkan :

    (i) dua lampu keliling yang bersusun vertikal, yang diatas merah dan yang dibawah putih atau suatu tanda yang terdiri atas dua kerucut dengan puncak-puncaknya bersama-sama bersusun vertikal yang satu diatas yang tainnya ;
kapal dengan panjang kurang dari 20 meter sebagai ganti tanda ini boleh memperlihatkan suatu keranjang.

    (ii) jika ada alat - alat yang dilepas membentang lebih dari 150 meter secara horizontal dari kapal, lampu keliling putih atau kerucut dengan puncak keatas kearah alat itu ;

   (iii) jika mempunyai kecepatan terhadap air, sebagai tambahan daripada lampu - lampu yang disyaratkan dalam ayat ini, lampu - lampu lambung dan lampu buritan.


3. Kapal yang digunakan dalam penangkapan ikan pada jarak sangat dekat daripada kapal-kapal lain boleh memperlihatkan lampu-lampu tambahan tersebut dalam Lampiran II.

4. Kapal pada waktu tidak digunakan dalam penangkapah ikan tidak boleh memperlihatkan lampu - lampu atau tanda - tanda yang disyarat kan dalam Aturan ini, tetapi hanya lempu-lampu yang disyaratkan untuk kapal dengan ukuran panjangnya.

Oh iya untuk grup nanti gw bikin di telegram aja ya biar bisa masuk banyak orang XD