Definisi - definisi.
1. Kata - kata "Suling" berarti setiap alat isyarat bunyi yang mampu mengeluarkan ketak - ketak yang disyaratkan dan yang memenuhi yang disebut dalam Lampiran III Peraturan-Peraturan ini.
2. Istilah "bunyi pendek" berarti bunyi selama lebih satu detik.
3. Istilah "bunyi lanjut" berarti bunyi selama empat sampai enam detik.
Perlengkapan untuk isyarat - isyarat bunyi.
1. Kapal dengan pamjang 12 meter atau lebih harus dilengkapi dengan suling dan genta dan kapal dengan panjang 100 meter atau lebih, sebagai tambahan, harus dilengkapi dengan gong, yang suara dan bunyi nya tidak akan menimbulkan kekeliruan dengan suara dan bunyi genta tersebut. Suling, genta dan gong harus memenuhi yang disebut dalam Lempiran III Peraturan - Peraturan ini. Genta atau gong atau keduanya boleh diganti perlengkapan lain yang masing-masing mempunyai ciri-ciri bunyi sama, dengan syarat bahwa membunyikan isyarat - isyarat yang diharuskan dengan tangan selalu harus dimungkinkan.
2. Kapal dengan panjang kurang dari 12 meter tidak boleh diwajibkan untuk memasang alat - alat isyarat bunyi yang disyaratkan dalam ayat (a) Aturan ini, tetapi jika tidak dipasang, kapal harus dilengkapi dengan alat lain yang mengeluarkan isyarat bunyi yang baik.
Isyarat - isyarat olah-gerak dan peringatan.
1. Jika kapal - kapal melihat satu sama lain, kapal yang digerakkan dengan tenaga yang sedang berlayar, jika mengolah gerak seperti yang dibolehkan atau diharuskan oleh Aturan - Aturan ini, harus menunjukkan olah-gerak itu dengan isyarat - isyarat berikut pada sulingnya :
- satu bunyi pendek yang berarti "Saya merobah haluan kekanan" ;
- dua bunyi pendek yang berarti "Saya merobah haluan ke kiri" ;
- tiga bunyi pendek yang berarti "Mesin - mesin saya bergerak mundur"
2. Setiap kapal boleh menambah isyarat - isyarat bunyi yang disyaratkan dalam ayat (a) dengan isyarat - isyarat cahaya yang di ulang secukupnya, pada waktu olah-gerak sedang dilaksanakan :
isyarat - isyarat cahaya ini mempunyai arti berikut :
- satu kelip yang berarti "Saya merobah haluan saya ke kanan" ;
- dua kelip yang berarti "Saya merobah haluan saya ke kiri" ;
- tiga kelip yang berarti "Mesin - mesin" saya bergerak mundur ;
3. lamanya tiap kelip berlangsung kira satu detik, selang waktu antara kelip-kelip berlangsung kira-kira satu detik, dan selang waktu antara isyarat-isyarat berturut-turut tidak boleh kurang dari sepuluh detik ;
4. lampu yang digunakan untuk isyarat ini, jika dipasang, harus berupa lampu keliling putih, yang dapat dilihat pada jarak minimum 5 mil, dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan Lampiran I.
5. Pada waktu melihat satu sama lain di dalam alur pelayaran atau air pelayaran, yang sempit :
6. kapal bermaksud untuk menyusul kapal lain harus sesuai dengan Aturan 9 (e) (i) menunjukkan maksudnya dengan isyarat-isyarat berikut pada sulingnya :
- dua bunyi lanjut disusul oleh satu bunyi pendek yang berarti "Saya bermaksud menyusulmu pada sisi lambung kanarmu" ;
- dua bunyi lanjut disusul oleh dua bunyi pendek yang berarti "Saya bermaksud menyusulmu pada sisi lambung kirimu" ;
7. kapal yang akan disusul pada waktu bertindak sesuai dengan Aturan 9 (e) (i) harus menunjukkan persetujuannya dengan isyarat berikut pada sulingnya :
- satu bunyi lanjut, satu pendek, satu lanjut dan satu pendek, dalam urutan itu.
8. Pada waktu kapal-kapal melihat satu sama lain mendekati satu sama lain dan karena sebab apapun salah satu kapal gagal untuk mengert maksud-maksud atau tindakan-tindakan kapal yang lain, atau ragu-ragu apakah tindakan yang diambil kapal lain itu cukup untuk menghindari tubrukan, maka kapal yang ragu-ragu harus segera menunjukkan keragu-raguan demikian dengan paling sedikit memberikan lima bunyi pendek dan cepat pada sulingnya.
Isyarat demilkian boleh ditambah dengan isyarat lampu sebanyak paling sedikit lima kelip pendek dan cepat.
9. Kapal yang mendekati tikungan atau daerah alur pelayaran atau air pelayaran dimana kapal-kapal lain mungkin dihalang-halangi oleh rintangan yang mengganggu harus membunyikan satu bunyi lanjut.
Isyarat demikian harus dijawab dengan bunyi lanjut oleh setiap kapal yang sedang mendekati yang mungkin berada dalam jarak dengar sekitar tikungan atau dibelakang rintangan yang mengganggu itu.
10. Jika suling-suling dipasang dikapal pada jarak terpisah lebih dari 100 meter, hanya satu suling saja yang boleh digunakan untuk memberikan isyarat-isyarat olah-gerak dan peringatan.