Kapal-kapal Pandu - Ku Ingin Menjadi Pelaut

Thursday, July 25, 2019

Kapal-kapal Pandu


Kapal yang digunakan dalam dinas pemanduan harus memperlihatkan :

    (i) di atau dekat puncak tiang, dua lampu keliling yang bersusun vertikal, yang diatas putih dan dibawah merah ;

    (ii) jika sedang berlayar, sebagai tambahan, lampu - lampu lambung dan lampu buritan ;

    (iii) jika sedang berlabuh jangkar, sebagai tambahan pada lampu - lampu yang disyaratkan dalam sub ayat (i), lampu jangkar, lampu - lampu atau tanda.

Kapal pandu jika tidak digunakan dalam dinas pemanduan harus memperlihatkan lampu - lampu atau tanda - tanda yang disyaratkan untuk kapal dengan ukuran panjangnya yang serupa.


Kapal - kapal yang berlabuh jangkar dan kapal - kapal kandas.
1. Kapal yang berlabuh jangkar harus memperlihatkan ditempat paling baik dapat dilihat :

    (i) dibagian depan, lampu keliling putih atau satu bola ;

    (ii) di atau dekat buritan dan pada ketinggian lebih rendah dari pada lampu yang disyaratkan oleh sub ayat (i), lampu keliling putih.

2. Kapal dengan panjang kurang dari 50 meter boleh memperlihatkan lampu keliling putih ditempat paling baik dapat dilihat sebagai gantinya lampu-lampu yang disyaratkan dalam ayat (a).

3. Kapal yang berlabuh jangkar boleh, dan kapal dengan panjang 100 meter atau lebih harus juga me nggunakan lampu lampu yang bekerja atau ekivalen yang tersedia untuk menerangi geladak - geladaknya.

4. Kapal kandas harus memperlihatkan lampu - lampu yang disyaratkan dalam ayat (a) atau (b) dan sebagai tambahan, ditempat paling baik dapat dilihat :

    (i) dua lampu keliling merah yang bersusun vertikal ;

    (ii) tiga bola yang bersusun vertikal.

5. Kapal dengan panjang kurang dari 7 meter, jika sedang berlabuh jangkar atau kandas, tidak didalam atau dekat alur pelayaran sempit, air pelayaran atau tempat berlabuh jangkar, atau dimana kapal-kapal lain biasanya berlayar, tidak boleh diharuskan memperlihatkan lampu-lampu atau tanda - tanda yang disyaratkan dalam ayat-ayat (a), (b) atau (d).

Pesawat - pesawat terbang laut.
Dalam hal pesawat terbang laut tidak dimungkinkan untuk memperlihatkan lampu - lampu dan tanda - tanda dengan sifat - sifat atau dalam kedudukan - kedudukan yang disyaratkan dalam Aturan - Aturan Bagian ini, pesawat terbang itu harus memperlihatkan lampu - lampu dan tanda - tanda yang sejauh mungkinn serupa dalam sifat-sifat dan dalam kedudukan.
Comments


EmoticonEmoticon