1. Kapal yang tidak dapat diolah gerak harus memperlihatkan :
(i) dua lampu keliling merah yang bersusun vertikal, ditempat paling baik dapat dilihat ;
(ii) dua bola atau tanda-tanda yang serupa yang bersusun vertikal ditempat paling baik dapat dilihat ;
(iii) jika mempunyai kecepatan terhadap air, sebagai tambahan dari pada lampu-lampu yang disyaratkan dalam ayat ini, lampu-lampu lambung dan lampu buritan.
2. Kapal yang dibatasi dalam kemampuannya untuk mengolah-gerak, kecuali kapal yang digunakan dalam pekerjaan-pekerjaan memyapu ranjau, harus memperlihatkan :
(i) tiga lampu keliling bersusun vertikal ditempat paling baik dapat dilihat. Yang tertinggi dan yang terendah dari lampu - lampu ini harus merah dan yang ditengah harus putih ;
(ii) tiga tanda dalam garis vertikal ditempat paling baik dapat dilihat. Yang tertinggi dan yang terendah dari tanda-tanda ini harus berupa bola - bola dan yang ditengah harus berupa belah ketupat ;
(iii) jika mempunyai kecepatan terhadap air, sebagai tambahan dari pada lampu-lampu yang disyaratkan dalam sub ayat (i), lampu - lampu puncak tiang, lampu-lampu lambung dan lampu buritan ;
(iv) jika berlabuh jangkar, sebagai tambahan daripada lampu-lampu atau tanda-tanda yang disyaratkan dalam sub-sub ayat (i) dan (ii), lampu-lampu atau tanda yang disyaratkan dalam Aturan 30.
3. Kapal yang digunakan dalam pekerjaan menggandeng demikian sehingga mengakibatkannya tidak mampu menyimpang dari haluannya, sebagai tambahan daripada lampu - lampu yang disyaratkan dalam sub ayat (b) (i) dan tanda - tanda yang disyaratkan dalam sub ayat (b) (ii) Aturan ini harus memperlihatkan lampu - lampu atau tanda yang disyaratkan oleh Aturan 24 (a).
4. Kapal yang digunakan dalam pekerjaan - pekerjaan pengerukan atau dibawah permukaan air, yang dibatasi dalam kemampuannya untuk mengolah-gerak, harus memperlihatkan lampu - lampu dan tanda-tanda yang disyaratkan dalam ayat (b) Aturan ini dan sebagai tambahan, jika terdapat rintangan, harus memperlihatkan :
(i) dua lampu keliling merah atau dua bola yang bersusun vertikal untuk menunjukkan sisi lambung dimana terdapat rintangan ;
(ii) dua lampu keliling hijau atau dua belah ketupat yang bersusun, vertikal untuk menunjukkan sisi lambung yang boleh dilewati kapal lain ;
(iii) jika mempunyai kecepatan terhadap air, sebagai tambahan dari pada lampu - lampu yang disyaratkan dalam ayat ini, lampu - lampu lambung dan lampu buritan ;
(iv) kapal terhadap mana ayat ini berlaku jika sedang berlabuh jangkar harus memperlihatkan lampu - lampu yang disyaratkan sub - sub ayat (i) dan (ii) sebagai gantinya lampu - lampu atau tanda yang disyaratkan dalam Aturan 30.
5. Apabila ukuran kapal yang digunakan dalam pekerjaan-pekerjaan penyelaman tidak memungkinkan untuk memperlihatkan tanda-tanda yang disyaratkan dalam ayat (c), suatu duplikat yang cocok dari pada bendera Semboyan Internasional yang tingginya tidak kurang dari l meter harus diperlihatkan. Langkah - langkah harus diambil untuk menjamin penglihatan keliling.
6. Kapal yang digunakan dalam pekerjaan - pekerjaan penyapuan ranjau, sebagai tambahan daripada lampu - lampu yang disyaratkan untuk kapal yang digerakkan dengan tenaga dalam Aturan 23 harus memperlihatkan tiga lampu keliling hijau atau tiga bola.
Satu dari lampu - lampu atau tanda - tanda ini harus diperlihatkan di atau dekat puncak tiang muka dan satu pada tiap ujung andang-andang muka. Lampu - lampu atau tanda - tanda ini menunjukkan bahwa adalah bahaya bagi kapal lain untuk mendekati lebih dekat dari l.000 meter dibelakang atau 500 meter pada tiap sisi lambung kapal penyapu ranjau.
kapal dengan panjang kurang dari 7 meter tidak boleh diharuskan memperlihatkan lampu - lampu yang disyaratkan dalam Atunan ini.
7. Isyarat - isyarat yang disyaratkan dalam Aturan ini bukan merupakan isyarat kapal - kapal dalam bahaya dan yang memerlukan pertolongan. Isyarat - isyarat demikian tercantum dalam Lampiran IV Peraturan - Peraturan ini.