Sikap Kapal-kapal Dalam Daya Tampak Terbatas - Ku Ingin Menjadi Pelaut

Thursday, July 25, 2019

Sikap Kapal-kapal Dalam Daya Tampak Terbatas


1. Aturan ini berlaku terhadap kapal - kapal yang tidak dapat melihat satu sama lain, jika sedang berlayar di atau dekat suatu daerah dengan daya tampak terbatas.

2. Tiap kapal harus bergerak dengan kecepatan aman disesuaikan dengan - keadaan dan suasana daya tampak terbatas yang lazim terdapat. Kapal yang digerakkan dengan tenaga mesin - mesinnya harus dalam keadaan siap untuk segera mengolah-gerak.

3. Tiap lapal harus memperhatikan dengan seksama keadaan - keadaan dan suasana daya tampak terbatas yang lazim terdapat, dalam memenuhi Aturan - Aturan dari Seksi I Bagian ini.

4. Kapal yang hanya dengan radar menemui kehadiran kapal lain harus menentukan apakah sedang berkembang suatu situasi berhadap - hadapan dan atau ada bahaya tubrukan. Jika demikian, ia harus mengambil tindakan untuk menghindari dalam waktu yang cukup, dengan syarat bahwa iika tindakan demikian terdiri atas suatu perobahan haluan, maka sejauh mungikin hal - hal berikut harus dihindari :

    (i) suatu perobahan haluan kekiri untuk kapal yang lebih kedepan dari tepat melintang, selain kapal yang sedang disusul ;

    (ii) suatu perubahah haluan kearah kapal dibelakang atau lebih kebelakang dari tepat melintang.

5. Kecuali dalam hal telah ditentukan bahwa tidak terdapat bahaya tubrukan, tiap kapal yang dengan jelas mendengar pada lebih kedepan dari tepat melintangnya isyarat kabut kapal lain, atau yang tidak dapat menghindari suatu situasi berhadap-hadapan dengan kapal lain pada lebih kedepan dari tepat melintangnya, harus mengurangi kecepatannya sampai minimum dengan kecepatan mana ia dapat mempertahankan haluannya. Jika perlu, ia harus menjauhkan diri dan sekurang-kurangnya berlayar dengan sangat hati - hati sampai bahaya tubrukan lewat.

LAMPU - LAMPU DAN TANDA - TANDA

Penetrapan.
(a) Aturan - Aturan dalam Bagian ini harus dipenuhi dalam segala cuaca.

(b) Aturan - Aturan sehubungan dengan lampu - lampu harus dipenuhi dari matahari terbenam sampai matahari terbit, dan selama waktu - waktu demikian yang tidak dapat disalah artikan dengan lampu - lampu yang di sebut dalam Aturan - Aturan ini atau tidak melemahkan daya tampak atau ciri istimewanya, atau tidak menghalang - halangi penyelenggaraan suatu pengamatan yang baik.

(c) Lampu yang disyaratkan oleh Aturan - Aturan ini, jika dibawa, harus juga diperlihatkan dari matahari terbit sampai matahari terbenam dalam daya tampak terbatas dan boleh diperlihatkan dalam semua keadaan jika dianggap perlu.

(d) Aturan - Aturan sehubungan dengan tanda - tanda harus dipenuhi pada siang hari.

(e) Lampu - lampu dan tanda - tanda yang disebut dalam Aturan - Aturan ini harus memenuhi ketentuan -  ketentuan Lampiran I Peraturan - Peraturan ini.

Definisi - definisi.
(a) "Lampu puncak tiang" berarti lampu putih yang ditempatkan diatas bidang simetri muka dan belakang dari kapal yang memperlihatkan cahaya tidak terputus - putus meliputi busur cakrawala sebesar 225 derajat dan dipasang demikian sehingga memperlihatkan cahaya dari tepat depan sampai 22,5 derajat lebih kebelakang daripada tepat melintang pada kedua lambung kapal.

(b) “Lampu - lampu lambung" berarti lampu hijau dilambung kanan dan lampu merah dilambung kiri masing - masing memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus meliputi busur cakrawala sebesar 112,5 derajat dan dipasang demikian sehingga memperlihatkan cahaya dari tepat depan sampai 22,5 derajat lebih kebelakang daripada tepat melintang pada masing - masing lanbung. Dikapal dengan panjang kurang dari 20 meter lampu -lampu lambung boleh digabung dalam satu lentera yang ditempatkan dibidang simetri muka dan belakang dari kapal.

(c) "Lampu buritan" berarti lampu putih yang ditempatkan sedekat dapat dilaksanakan pada buritan, yang memperlihatkan cahaya tidak terputus - putus meliputi busur cakrawala sebesar 135 derajat dan dipasang demikian sehingga memperlihatkan cahaya 67,5 derajat dari tepat belakang pada tiap lambung kapal.

(d) "Lampu gandeng" berarti lampu kuning yang mempunyai ciri - ciri sama dengan "lampu buritan" yang disebut dalam ayat (c).

(e) "Lampu keliling" berarti lampu yang memperlihatkan cahaya tidak terputus - putus meliputi busur cakrawala sebesar 360 derajat.

(f) Lampu kelip" berarti lampu yang berkelip - kelip dengan selang waktu teratur pada frekwensi 120 kelipan atau lebih tiap menit.

Capeknya ngeti dari nol T-T
Comments


EmoticonEmoticon