1. Kapal yang digerakkan dengan tenaga yang sedang berlayar harus memperlihatkan :
(i) lampu puncak tiang kedepan ;
(ii) lampu puncak tiang kedua dibelakang dari dan lebih tinggi daripada yang kedepan ; kecuali bahwa kapal dengan panjang kurang dari 50 meter tidak boleh diwajibkan untuk memperlihatkan lampu demikian tetapi boleh melakukannyai ;
(iii) lampu - lampu lambung ;
(iv) lampu buritan.
2. Kapal dengan bantalan udara jika bekerja dengan cara non deplasemen, sebagai tambahan atas lampu - lampu yang disyaratkan dalam ayat (a) Aturan ini, harus memperlihatkan lampu keliling kuning kelip.
3. Kapal yang digerakkan dengan tenaga dengan panjang kurang dari 7 meter dan yang kecepatan maksimumnya tidak melebihi 7 mil, sebagai gantinya lampu-lampu yang disyaratkan dalam ayat (a) Aturan ini, boleh memperlihat kan lampu keliling putih.
Kapal demikian, jika dapat dilaksanakan, harus juga memperlihatkan lampu - lampu lambung.
Penggandengan dan pendorongan.
Kapal yang digerakkan dengan tenaga jika menggandeng harus memperlihatkan :
(i) sebagai gantinya lampu yang di syaratkan dalam Aturan 23 (a) (i), dua lampu puncak tiang dimuka yang bersusun vertikal, Jika panjang gandengan, diukur dari buritan kapal yang menggandeng sampai ujung belakang gandengan melebihi 200 meter, tiga lampu demikian ;
(ii) lampu lampu lambung ;
(iii) lampu buritan ;
(iv) lampu gandeng yang bersusun vertikal diatas lampu buritan ;
(v) tanda belah ketupat ditempat laping baik dapat dilihat, jika panjang gandengan melebihi 200 meter.
4. Pada waktu mendorong kapal dan kapal yang didorong kedepan dihubungkan secara ketat dalam kesatuan gabungan, kapal - kapal itu harus dianggap sebagai kapal yang digerakkan dengan tenaga dan herus memperlihatkan lampu - lampu yang disyaratkan dalam Aturan 23.
5. Kapal yang digerakkan dengan tenaga pada waktu mendorong atau menggandeng disamping, kecuali dalam hal kesatuan gabungan, harus memperlihatkan:
(i) dua lampu puncak tiang kedepan yang bersusun vertikal ;
(ii) lampu - lampu lambung ;
(iii) lampu buritan.
6. Kapal yang digerakkan dengan tenaga terhadap kapal mana berlaku ayat ayat (a) dan (c) diatas harus juga memenuhi Aturan 23 (a) (ii).
7. Kapal atau benda yang digandeng harus memperlihatkan :
(i) lampu - lampu lambung ;
(ii) lampu buritan ;
(iii) tanda belah ketupat ditempat paling baik dapat dilihat, jika panjang gandengan melebihi 200 meter.
8. Dengan syarat bahwa setiap jumlah kapal yang digandeng atau didorong dalam kelompok harus diberi penerangan sebagai satu kapal :
(i) kapal yang didorong kemuka, yang bukan merupakan bagian daripada suatu kesatuan gabungan, harus memperlihatkan diujung depan, lampu lampu lambung.
(ii) kapal yang digandeng disamping harus memperlihatkan lampu buritan dan pada ujung depan, lampu - lampu lambung.
9. Dalam hal karena sesuatu sebab yang wajar bagi suatu kapal atau benda yang digandeng tidak mungkin untuk memperlihatkan lampu - lampu yang disyaratkan dalam ayat (c) diatas, semua tindakan yang dapat dilakukan harus diambil untuk menerangi kapal atau benda yang digandeng itu atau sekurang - kurangnya untuk menunjukkan kehadirah kapal atau benda yang tidak diberi penerangan itu.
Tindakan oleh kapal "yang harus menyimpang"
Tiap kapal yang diharuskan oleh Aturan-Aturan ini untuk menyimpang untuk kapal lain, sejauh mungkin, harus mengambil tindakan sebelum waktunya dan secara berarti untuk menjauhinya dengan cukup.
"Situasi Menyilang"
Jika dua kapal yang digerakkan dengan tenaga sedang menyilang sehingga dapat mengakibatkan bahaya tubrukan, kapal yang mendapatkan kapal lain pada lambung kanannya sendiri, harus menyimpang dan, jika keadaan-keadaan peristiwa mengizinkan harus menghindari untuk, menyilang tepat didepan kapal lain itu.
Ngejar 12 Postingan karna besok super duper sibuk :(
